Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu penyelidikan divisi Propam Polri terkait laporan ada anggota yang LGBT di internal TNI-Polri.
“Kami tetap menunggu Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait laporan yang ada. Nanti kita tunggu perkembangannya di Propam,” kata Awi, Jumat (16/10).
Awi menegaskan, LGBT tentu melanggar aturan dan bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
“Dalam kasus-kasus LGBT dalam Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal dan norma hukum,” katanya.
Karena itu, Polri tidak masalah dan membuka diri tentang hal itu. Jika benar ada anggota yang LGBT, maka akan segera dihukum secara tegas.
“Akan ditindak secara tegas karena ada aturan hukumnya, sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi.
(HY)