Italia Wajibkan Warga Diatas 50 Tahun untuk Divaksin
Internasional

Italia Wajibkan Warga Diatas 50 Tahun untuk Divaksin

Channel9.id-Italia. Italia mengumumkan akan mewajibkan warga di atas 50 tahun untuk divaksin dalam upayanya untuk melonggarkan tekanan terhadap layanan kesehatannya, Kamis (6/1/2022). Langkah ini membuat Italia menjadi salah satu dari sedikit negara Eropa yang mengambil keputusan tersebut.

Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 15 Juni.

Italia telah mencatat lebih dari 138,000 korban meninggal karena Covid-19 sejak awal pandemi tahun 2020, kedua tertinggi di Eropa.

Perdana Menteri Mario Draghi sebelumnya sudah mewajibkan para guru dan pekerja kesehatan untuk divaksin. Dan, sejak Oktober tahun lalu seluruh pekerja harus sudah divaksin atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum masuk ke tempat kerjanya.

Jika menolak, mereka akan diskorsing dari tempat kerjanya tanpa harus dibayar, bukan dipecat.

Dekrit yang diumumkan pada hari Rabu tersebut akan mengetatkan peraturan kepada pekerja diatas 50 tahun yang tak akan bisa lagi memilih untuk menguji coba tes Covid-19 saja. Masih belum jelas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan baru ini.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membuat rumah sakit kita terus berfungsi dengan baik dan disaat yang sama dapat membuat sekolah tetap dibuka dan aktivitas bisnis terus berjalan,” kutip ujaran Draghi kepada kabinetnnya, menurut juru bicaranya.

Para menteri dari sayap kanan mengutarakan ketidak sukaannya terhadap kebijakan wajib vaksinasi warga diatas 50 tahun. Mereka mengatakan “Kebijakan ini tidak mempunyai dasar saintifik yang jelas, mengingat kalau sebagian besar orang yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang diatas 60 tahun,” paparnya.

Namun dekrit ini tidak akan melarang mereka yang belum divaksin untuk masuk ke tempat-tempat umum selama mereka bisa membuktikan kalau mereka negatif Covid-19.

Sekitar 74% warga Italia sudah menerima vaksin dosis kedua dan 6% lainnya baru menerima vaksin dosis pertama, menurut data dari Our World in Data. Sekitar 35% warganya sudah menerima dosis ketiga.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  32