iuran bpjs kesehatan diusulkan naik
Ekbis

Iuran BPJS Bakal Naik? Ini Daftar Iuran Terbaru per Juni 2025

Channel9.id, Jakarta – Desakan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp71.000 per orang per bulan, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menyebutkan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

“Penyesuaian premi sedang dikaji oleh Tim Pokja Aktuaria yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Mickael atau akrab disapa Choki, Jumat (30/5/2025).

Sebagai perbandingan, saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan segmen kelas III dipatok sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta mandiri hanya membayar Rp35.000. Sedangkan untuk peserta PBI, iurannya seluruhnya ditanggung pemerintah.

Menurut Choki, jika pemerintah menyetujui penyesuaian tarif PBI, maka peran Menteri Keuangan menjadi penting dalam menentukan besarannya.

Terakhir kali iuran JKN naik adalah pada tahun 2020. Saat ini, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) menunjukkan tren penurunan, yang menjadi dasar urgensi penyesuaian iuran agar program tetap berkelanjutan.

Tarif BPJS Kesehatan per Juni 2025

Meskipun usulan kenaikan sedang dibahas, hingga Juni 2025 belum ada perubahan tarif resmi. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelompok kepesertaan:

 

Peserta Bukan Pekerja (mandiri)

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)

 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Rp42.000 per bulan (seluruhnya dibayarkan pemerintah)

Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah

Iuran: 5% dari gaji

4% ditanggung pemberi kerja

1% ditanggung pekerja

(Untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS)

 

PPU – Swasta, BUMN, BUMD

Iuran: 5% dari gaji

4% ditanggung perusahaan

1% oleh pekerja

 

Keluarga Tambahan PPU

Anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua/mertua:

1% dari gaji per orang per bulan (dibayar oleh pekerja)

 

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/A masa kerja 14 tahun (dibayarkan pemerintah)

 

Denda Keterlambatan Iuran

Bagi peserta yang menunggak pembayaran, dikenakan denda sebesar 0,5% per bulan dari total iuran tertunggak, dengan batas maksimal denda untuk 24 bulan keterlambatan.

Contoh:

Jika iuran bulanan Rp150.000 dan Anda menunggak 6 bulan:

Denda per bulan: Rp750

Total denda: Rp4.500

Total pembayaran: iuran tertunggak + Rp4.500

 

Kesimpulan:

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan dan belum resmi diberlakukan. Sementara itu, peserta disarankan tetap mengikuti tarif saat ini dan memastikan tidak menunggak iuran untuk menghindari denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  27