Hot Topic

Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Alasan Pemerintah

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tidak dicabut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut PT Gag Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, lanjutnya, pemerintah akan memberikan pengawasan khusus terhadap perusahaan tersebut.

“Sekalipun PT Gag kita tidak cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil mengatakan, pengawasan diperketat agar perusahaan tambang nikel tersebut tidak merusak terumbu karang.

“Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” kata dia.

Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.

Bahlil mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan atas penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena melanggar aturan lingkungan.

“(Alasan) Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” kata Bahlil.

“Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” imbuhnya.

Bahlil sebelumnya menyatakan tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat. Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel sejak Kamis (5/6/2025), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras.

Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut. Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut.

Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Baca juga: 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Resmi Dicabut

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =