Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (27/3/2024). Agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 oleh pihak pelapor, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperoleh dengan cara yang melanggar prinsip.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Pemungutan suara ulang ini diminta tidak menyertakan pasangan Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar BW.
Senada dengan kubu AMIN, Tim Hukum Ganjar-Mahfud memohon agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kubu Ganjar-Mahfud juga memohon kepada MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.
Menanggapi permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tak ada undang-undang yang mengatur pemungutan suara ulang di pemilu secara menyeluruh.
“Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengatakan, sejak didirikan dan menangani sengketa hasil pemilu, MK belum pernah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” terang Yusril.