Politik

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Muzani: Proses Demokrasi 5 Tahunan Harus Dijalankan dengan Baik

Channel9.id – Jakarta. Putusan PN Jakpus memerintahkan KPU tunda pemilu dinilai inkonstitusional. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan bahwa proses demokrasi harus dijalankan 5 tahunan sekali dengan baik.

Keterangan Ahmad Muzani itu disampaikan saat menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar dengan tokoh masyarakat Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Kamis (3/3/2023). Selain tokoh masyarakat setempat, turut hadir Walikota Bukit Tinggi Erman Safar dan anggota DPR RI Dapil Sumbar, Ade Rezki.

Pada kesempatan itu, Muzani juga berbicara pentingnya pemimpin yang memiliki kehendak untuk selalu berpihak kepada rakyat. Tujuannya agar Indonesia bisa betul-betul melindungi rakyat serta memberikan jaminan kesejahteraan kehidupan masyarakat kecil.

“Tugas pemimpin adalah melindungi rakyat, melindungi segenap tumpah darah, menguatkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Muzani.

Seperti apa yang diamanatkan pada UUD 1945 bahwa kekayaan negara digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Negara, kata Muzani, juga bertanggung jawab untuj mengurus fakir miskin dan rakyat kecil pada umumnya.

“Kita membutuhkan pemimpin yang berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan rakyat, mengurusi fakir miskin, mengurusi anak yatim, mengurusi janda janda, mengurus rakyat kecil seperti nelayan, petani,” jelas Muzani.

Sekjen Gerindra ini menyinggung tentang falsafah demokrasi yang sudah berjalan pasca reformasi. Menurutnya, semua peminpin harus menjalankan proses demokrasi yang sudah ditetapkan dan menjadi kesepakatan bersama.

“Bangsa Indonesia telah bersepakat dengan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Demokrasi yang memilih pemimpin setiap 5 tahunan melalui proses pemilu. Itu sejalan dengan semangat reformasi yang harus kita jaga dan kita jalankan dengan baik,” jelas Muzani.

“Memilih pemimpin disetiap tingkatan pemerintah yang mengetahui kebutuhan rakyatnya. Itu sebabnya proses pemilu lima tahunan itu menjadi penting karena akan dijadikan sebagai arah baru bagi kemajuan bangsa, negara, dan rakyatnya” tambahnya.

Baca juga: MA Bela Putusan PN Jakpus, Tak Bisa Disalahkan

Baca juga: Meski Ada Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus, Dasar Hukum Masih Sah, Ini Sikap Tegas Ketua KPU

Baca juga: Jokowi Ingin Optimalkan Program Pemberdayaan UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  36