Hot Topic

Jadikan Guru Sebagai PPPK, AGSI: Pemerintah Terlalu Komersial

Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) menilai, niatan pemerintah menjadikan guru sebagai PPPK dan menghilangkan CPNS secara permanen adalah sinyal bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan komersialisasi ketimbang pendekatan moral.

Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma menjelaskan, dengan niatan itu, pengelolaan Guru disamakan dengan pengelolaan dunia industri yang mengedepankan untung rugi dalam neraca modal.

“Seharusnya Pengelolaan Guru harus dilandasi oleh satu pandangan bahwa Pendidikan adalah kebutuhan mendasar. Ada dimensi sosiologis, kultural, intelektual, moral, dan spiritual yang melekat didalamnya. Kami tidak ingin mendengar lagi Pemerintah mewacanakan penghapusan CPNS Guru,” kata Sumardiansyah dalam keterangan resmi untuk merespons Konferensi Pers BKN dan Kemendikbud pada Selasa 5 Januari 2021.

Menurut Sumardiansyah, komersialisasi dalam PPPK tidak lepas dari lolosnya satu pasal dalam Omnibus Law mengenai Perizinan Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Satu pasal itu falsafahnya bertentangan dengan UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 Ayat 1-3 yang menerangkan bahwa prinsip lembaga pendidikan adalah nirlaba.

“Karena itu kami ingin ada upaya Judicial Review terhadap Omnibus Law khususnya mengenai Perizinan Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus,” ujar Sumardiansyah.

Sumardiansyah menambahkan, fokus kebijakan pemerintah seharusnya jangan hanya pada status ASN (PNS dan PPPK) ataupun lembaga-lembaga Pendidikan dibawah Pemerintah. Sebab, berbicara soal Guru bukan hanya soal status kepegawaian saja, melainkan ada kebutuhan mendasar mencakup kesejahteraan, perlindungan, penghargaan, dan pengembangan profesi kompetensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah bagi semua guru.

Kebutuhan itu harus dipenuhi dan berlaku untuk semua guru mulai dari Guru Honorer/K2/KKI, Guru Kawasan 3T, maupun Guru-Guru di Lembaga Swasta, baik dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Kementerian Agama.

Kendati demikian, AGSI mengapresiasi pernyataan Kepala BKN dan Mendikbud yang menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka CPNS Guru.

“Kami juga mendorong agar tercipta dialog konstruktif antara Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbud, Kemenag, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi Guru dalam merumuskan berbagai kebijakan di dunia pendidikan,” katanya.

Namun, Sumardiansyah menegaskan, pihaknya tetap menolak kebijakan PPPK bagi Guru sebagai kebijakan permanen. Pun meminta Pemerintah fokus menjadikan PPPK sebagai program jangka pendek yang khusus mengakomodir Guru-Guru Honorer/K2/KKI dan Guru-Guru di Kawasan 3T dengan usia diatas 35 tahun agar bisa menjadi ASN, serta tidak dicampuradukan dengan tes jalur umum.

“Kemudian, menyempurnakan sistem rekruitmen CPNS Guru melalui pembukaan tes jalur khusus dengan beberapa kategori: (1) Guru yang sudah mengabdi sebagai honorer/K2/KKI dengan usia dibawah 35 tahun; (2) Guru yang mengajar dan mengabdi di daerah 3T; (3) Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik; (4) Jalur prestasi bagi sarjana lulusan Guru yang memiliki nilai Cum Laude,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =