Ekonomi kreatif
Ekbis

Jagoan Ekonomi Kreatif Lokal Siap Tembus Pasar Global

Channel9.id, Jakarta. Pemerintah memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional. Penguatan ini sebagai komitmen untuk menciptakan jagoan-jagoan ekonomi kreatif lokal untuk bisa menembus pasar global.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Aturan ini disusun melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pendekatan heksaheliks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rindekraf diharapkan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth.

Melalui peraturan ini, Presiden RI Prabowo Subianto ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dari hulu hingga hilir untuk 20 tahun ke depan. Tujuannya adalah memastikan karya, talenta, dan produk kreatif Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tapi juga mampu bersaing menjadi pemain utama di pasar dunia. Mengangkat jagoan lokal menjadi jagoan nasional, serta mendorong jagoan nasional memiliki panggung di tingkat global.

“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Pengesahan ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Guna mencapai visi tersebut, Kementerian Ekraf menetapkan misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga perlindungan hasil kreativitas.
Misi tersebut dijalankan melalui pemberdayaan sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Kementerian Ekraf mendorong penyesuaian regulasi dan pembentukan dinas ekonomi kreatif baik mandiri maupun gabungan.

Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan.

Perkembangan yang terjadi dalam waktu kurang dari dua tahun ini menunjukkan semakin besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ekonomi kreatif sekaligus menjadi modal penting bagi implementasi Rindekraf secara nasional.

“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” kata Riefky.

Rindekraf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, membangun iklim investasi yang kompetitif, serta mendorong lahirnya sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini ekonomi kreatif seperti kuliner, kriya, dan fashion sudah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Menyusul game, aplikasi, film, dan musik yang pertumbuhannya sangat pesat.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ini, Kementerian Ekraf fokus pada tiga program utama. Pertama, Desa Kreatif untuk memperkuat ekosistem kreatif dari akar di daerah.
Kedua, Creative Hub sebagai ruang bagi para talenta tumbuh bersama. Dan ketiga Creative by Indonesia sebagai gerbang produk kreatif menembus pasar dunia.

“Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa,” kata Riefky.

Tambah 4 Subsektor Baru Jawab Tantangan Global

Selain itu, Kementerian Ekraf memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rindekraf 2026–2045 dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.

Tujuannya adalah agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.
Riefky mengatakan pembaruan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujar dia.

Melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; klaster berbasis desain; klaster berbasis teknologi dan konten digital; serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.

Sementara itu, subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara menjadi bagian dari klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.

Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.

Sementara itu, subsektor teknologi baru mencakup pengembangan akal imitasi (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan teknologi digital mutakhir lainnya.

Adapun subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, affiliator, dan live commerce.

Sedangkan subsektor sulih suara mengakomodasi layanan voice over yang semakin dibutuhkan dalam industri kreatif berbasis audiovisual.

Klasterisasi ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan akal imitasi (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, serta energi terbarukan.

Selain itu, struktur subsektor tersebut bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru pada masa mendatang.

Melalui perluasan cakupan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, kolaboratif, dan mampu mengakomodasi perkembangan subsektor maupun model usaha kreatif baru seiring dinamika industri.

Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  94