Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Sirna Malasari gagal mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) meski dirinya sudah menerima uang dari Djoko Tjandra. Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atau dipenjara dalam kasus Cessie Bank Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki sebenarnya tidak punya wewenang untuk mengurus fatwa MA. Untuk itulah Kejagung menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindakan pidana.
“Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki,” kata Febrie, Rabu, 2 September 2020.
Setelah gagal, Djoko Tjandra memilih melanjutkan aksinya dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibantu oleh kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking.
“Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya,” ungkap Febrie di hadapan wartawan.
Sementara itu hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
IG