Channel9.id – Jakarta. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipastikan bakal dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP Kemenkeu. Tak hanya itu, ia juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiunnya.
“Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan itu berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Pajak (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh terkait berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Rafael, seperti tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar, menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya, dan lain-lain.
“Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) sudah menyetujuinya. Proses selanjutnya mungkin akan diselesaikan oleh Pak Sekjen,” ujar Awan dalam kesempatan yang sama.
Heru mengatakan, proses selanjutnya adalah pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif. Dasar hukum yang dipakai untuk pemecatan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021,” ungkap Heru.
Diberitakan sebelumnya, Itjen Pajak Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran harta kekayaan Rafael yang belum dilaporkan. Ia menjelaskan, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan Rafael dalam harta kekayaan. Tak hanya itu, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Awan mengatakan, pihaknya menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan Rafael, terdapat kepemilikan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kekayaan Rafael.
Dengan begitu, Awan mengaku telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Awan menyampaikan, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tidakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal itu berdasarkan sikap Rafael yang tidak melaporkan kekayaannya ke LHKPN secara benar.
Rafael dinilai tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Awan juga menyampaikan, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Awan juga menemukan informasi yang mengindikasikan adanya upaya Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Baca juga: Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Ditolak, Begini Isi Suratnya
Baca juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Usut Kekayaan Rafael, Aset Diatasnamakan Pihak Terafiliasi
HT