Hot Topic Hukum

Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini, Asam Lambung Dody Prawiranegara Naik

Channel9.id -Jakarta. Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (10/5/2023). Namun sebelum sidang, mantan Kapolres Bukittinggi itu dikabarkan sempat sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.

“Tapi memang Bang Dody, dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon, katanya Bang Dody asam lambungnya naik. Mungkin kita sama-sama ya, memang deg-degan,” kata Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4/2023).

Meski begitu, Adriel mengungkapkan AKBP Dody Prawiranegara siap secara mental untuk mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim dan akan tetap hadir.

“Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dody, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini,” ungkap Adriel.

Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sudah divonis dengan hukuman seumur hidup dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Baca juga: AKBP Dody Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  74