Hukum

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Channel9.id-Jakarta. Tersangka kasus ujaran kebencian, I Gede Astina alias Jerinx, akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya. Jerinx ditahan di Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. “Jadi upayanya adalah mengajukan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo.

Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid. Penetapan tersangka pegebuk drum Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana. Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.

Gendo sendiri mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. Dalam kasus ini,, polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

“Entah yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” kata Gendo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  76