Channel9.id-Jakarta. Menurut catatan, potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir menyebut, ada itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, masing-masing pelaku juga melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain.
“Masing-masing pelaku melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain sedemikian rupa yang semuanya itu memenuhi unsur tindak pidana, mempunyai itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Profesor Mudzakir saat memberikan pendapat sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan Jiwasraya secara daring, Rabu (16/09).
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Senilai Rp184 Triliun
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selanjutnya, tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Lebih lanjut dijelaskan Mudzakir, keenam terdakwa itu memenuhi dakwaan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kesengajaan itu perwujudan lahiriah dari niat orang melakukan kejahatan. 6 orang yang turut serta, ada niat jahat melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
IG