Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta bantuan jaring pengaman sosial untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 diberikan cepat dan tetap sasaran kepada keluarga miskin. “Pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran. Data dari kelompok-kelompok penerima manfaat juga by name by adress (sesuai nama dan sesuai alamat), sehingga tepat dan akurat,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui konferensi video di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2020.
Presiden meminta dalam penyaluran melibatkan rukun tetangga/rukun warga, pemerintah desa dan pemerintah daerah. Jokowi juga juga meminta penyaluran dalam jaring pengaman sosial itu dilakukan secara cepat, tanpa ada birokrasi yang menyulitkan.
Jajaran kementerian diminta memastikan program jaring pengaman sosial juga dirasakan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), oleh pedagang sembako di pasar tradisional, hingga pelaku usaha transportasi ojek. “Sehingga bisa menggerakkan, mengikutsertakan usaha-usaha di bawah dan bersama-sama, ekonomi di bawah ikut bergerak,” kata Jokowi.
Secara keseluruhan, dalam mengatasi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19, pemerintah menyiapkan Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Program ini diprioritaskan bagi masyarakat dengan segmen ekonomi bawah.
Jaring pengaman sosial itu, antara lain perluasan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk program keluarga harapan (PKH) dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta. “Kemudian kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat yang nilainya dinaikkan 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan diberikan selama sembilan bulan,” kata Jokowi.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial khusus, untuk 3,7 juta berbasis keluarga. Jabodetabek merupakan wilayah yang rentan kasus positif Covid-19, khususnya DKI Jakarta dengan kasus positif terbanyak. Sebanyak 1,1 juta disalurkan Pemerintah DKI Jakarta dan 2,6 juta disiapkan oleh pemerintah pusat selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat.