Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung. Penunjukan tersebut karena Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berakhir masa tugasnya pada 20 Oktober 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Selasa, 22 Oktober 2019, menyebutkan penunjukan Arminsyah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2019 yang ditandatangani pada18 Oktober 2019. Dalam belied tersebut disebutkan, bahwa Arminsyah menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung hingga Presiden menetapkan Jaksa Agung definitif.
“Menunjuk Saudara Arminsyah, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Jaksa Agung Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia definitif sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi keputusan presiden.
Arminsyah merupakan jaksa karir. Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Dia pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 3 Mei 1960, juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.