Politik

JPPR: Perppu Penundaan Pilkada 2020 Setengah Hati

Channael9.id – Jakarta. Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menilai, Perppu No.2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 masih setengah hati.

Lantaran, meski Perppu tersebut mengatur pemungutan diadakan Desember, tetap ada kemungkinan penundaan lanjutan.

“Perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian karena masih mengakomodir adanya penundaan maka kita bisa mengatakan selain Perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran Perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan,” kata Alwan dalam diskusi virtual JPPR, Kamis (7/5).

Alwan sadar, pandemi Covid-19 yang menyebabkan Pilkada ditunda.

Namun, di sisi lain, pemerintah tak konsisten dengan memaksakan Pilkada digelar 9 Desember, lantaran saat ini masih diterapkan berbagai kebijakan menghadapi virus corona, seperti PSBB dan larangan mudik.

“Tapi lain sisi tetap memaksakan dilaksanakan kalau memang tetap pandemi kita ini belum tuntas,” kata Alwan.

Ia pun khawatir kualitas dan partisipasi Pilkada serentak 2020 akan turun lantaran digelar mendekati pandemi Covid-19.

“Dia akan berpengaruh pada dua hal yang pertama partisipasinya akan rendah kedua kualitas pilkada kita dipertanyakan,” kata Alwan.

Selain itu, Alwan mengkhawatirkan independensi KPU diganggu dengan adanya Pasal 122 A bahwa dalam mengatur teknis KPU harus mendengar masukan pemerintah dan DPR.

“Independensi dan kemandirian KPU menjadi sangat riskan karena akan mendapatkan intervensi dan tarikan tertentu antara pemerintah dan DPR yang memang sama-sama punya kepentingan politik,” kata Alwan.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  78