Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Hakim MK, Saldi Isra menyampaikan keputusan untuk melaporkan Denny merupakan hasil dari rapat musyawarah hakim MK.
“Bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi kepada wartawan usai putusan gugatan sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Saldi mengatakan laporan itu tengah disiapkan. Ia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.
“Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” tutur Saldi.
Ia mengatakan pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. Saldi menuturkan, MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.
“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum? Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham yang juga seorang advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Kemudian, pada Kamis (15/6/2023), MK memutuskan menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal mengenai sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, sistem pemilu yang berlaku tidak berubah, yakni tetap proporsional terbuka.
“Dalam provisi: menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK
HT