Hot Topic

Juri: KPU dan Bawaslu Harus Satu Langkah Agar Pilkada Aman Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Deputi IV KSP RI Juri Ardiantoro mendorong KPU dan Bawaslu mengambil satu langkah lebih maju dalam menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Juri menilai, KPU dan Bawaslu tak bisa membuat peraturan yang bersifat himbauan saja. Peraturan yang dibuat harus dibarengi dengan penegakan hukum dan sanksi yang tegas. Hal ini untuk mengantisipasi peserta yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan pilkada berlangsung.

“Dalam pencalonan kemarin, saya merinding dan galau. Karena harapan Pilkada yang aman Covid menjadi sedikit pesimis. Karena dalam praktik tahapan pendaftaran pilkada kemarin, ada calon membawa rombongan, ini bahaya,” kata Juri dalam Webinar ‘Menimbang Opsi Penundaan Tahapan Pilkada Akibat Semakin Memburuknya Pandemi Covid-19’, Selasa (15/9).

Terkait masalah itu, Juri menyarankan, KPU bisa memberikan sanksi kepada pasangan calon yang membawa rombongan saat pendaftaran. Dengan cara tidak menerima atau menunda pemberkasan.

“Saya membayangkan sanksi tanpa mengurangi hak. Pemberkasan mereka tidak diterima atau ditunda pemberkasannya sampai yang bersangkutan mematuhi protokol kesehatan,” kata Eks Komisioner KPU RI ini.

Juri sadar bahwa KPU dan Bawaslu sudah membuat berbagai macam peraturan supaya Pilkada bisa diselenggarakan aman dari Covid-19. Namun, menurut Juri, peraturan itu harus ditegakkan secara hukum. Dalam hal ini, KPU bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Misal mengurus lalu lintas perjalanan orang, dibuat MOU KPU dengan Pemda dan Polisi. Jadi ada strategi penegakan hukum bersama,” ujarnya.

“Jadi, keinginan mengamankan pandemi dari covid tidak sebatas aturan dan imbauan. Tapi juga penegakan hulum yang nyata. Harus bekerja lintas sektoral saling bergerak bersama-sama,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  23