Channel9.id – Medan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan. Hal itu disampaikan Bobby usai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya,” kata Bobby kepada wartawan di kantornya, Senin (30/6/2025).
Sebagai kepala daerah, Bobby mengaku berkewajiban memberikan informasi jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan,” tuturnya.
Bobby menambahkan Pemerintah Provinsi Sumut akan kooperatif bila KPK meminta data tambahan untuk mendukung penyelidikan.
“Suplai data kalau diperlukan, kalau diminta, pasti akan kita berikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting (TOP).
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap tujuh orang yang diduga terlibat suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dari tujuh orang itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merincikan, para tersangka terdiri dari tiga pihak penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain Topan, dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara yaitu Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL)
“Saudara KIR (M Akhirun Efendi Siregar) selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY (M Raihan Dalusmi Pilang) selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, proyek jalan yang ditangani Topan dan empat tersangka lainnya itu berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp231,8 miliar
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.
Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan, Termasuk Kadis PUPR Sumut
HT