Hot Topic Nasional

Kantongi Sertifikat Halal, MUI: Kadar Alkohol Produk Nabidz Cukup Tinggi

Channel9.id – Jakarta. Produk Nabidz sempat viral beberapa waktu lalu karena digadang-gadang sebagai ‘anggur merah’ atau ‘red wine’ bersertifikasi halal. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kadar alkohol dalam minuman Nabidz cukup tinggi melampaui standard halal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tingginya kadar alkohol Nabidz ini ditemukan berdasarkan hasil uji tiga laboratorium kredibel. Hasil uji lab tersebut kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” kata Niam dilansir dari siaran pers yang diunggah di website MUIDigital, Selasa (22/08/2023).

Berdasarkan hasil uji lab tersebut, kata Niam, proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz bermasalah. Mengacu pada pedoman dan standar halal MUI. Oleh sebab itu, berdasarkan data Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH merupakan jus buah.

Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga, MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini karena BPJH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk minuman dengan embel-embel ‘wine.’

“Ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ucap dia.

Ia memaparkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain. Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.

Selain itu, kata Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.

Dari dua fatwa tersebut, Niam menyatakan ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz.

“Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” papar dia.

Saat ini, BPJPH Kemenag telah mencabut sertifikat halal dari produk jus buah dengan merk dagang Nabidz. Keputusan ini diambil setelah Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial ‘BY’, kami telah mencabut sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 untuk produk Jus Buah Anggur sejak 15 Agustus 2023,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Aqil menambahkan, pendamping PPH berinisial ‘AS’ juga telah dikenai sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.

Baca juga: Simsalabim! “Wine Halal” Kini Jadi Haram, Begini Penjelasan Kemenag

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  85