Hukum

Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Pembuatan Uang Palsu, Pemilik Diburu Polisi

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya membongkar sindikat uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Jakarta Barat. Para pelaku memproduksi uang palsu itu di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat tersangka yaitu M, YA, FF, dan F di Srengseng Raya, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024). Keempat tersangka diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan, masih ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu DPO itu berinsial U yang diduga sebagai pemilik kantor akuntan publik, tempat produksi uang palsu tersebut.

“Kantor akuntan publik milik U. Perannya bekerja sama dengan tersangka an F untuk menyediakan penyimpanan dan pemotongan uang. Saudara U keberadaanya masih dicari oleh penyidik,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2024).

Ade mengungkapkan, tempat itu dialihfungsikan menjadi tempat simpan uang palsu berawal dari habisnya masa sewa gudang Gunung Putri.

Salah satu tersangka inisial M meminta rekannya F mencarikan tempat lain. Ketika itu, F dijanjikan uang Rp500 juta bila berhasil mencari tempat pengganti. Sehingga, disepakatilah kantor akuntan milik U.

“F menghubungi U pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,” kata Ade.

Kantor akuntan publik yang disalahfungsikan itu kini telah dipasangi garis polisi. Beberapa barang bukti terkait kasus peredaran uang palsu itu telah disita guna kepentingan penyelidikan.

“Barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni,” ujar dia.

Ade sebelumnya mengungkapkan kronologi penangkapan para tersangka kasus uang palsu tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat.

“Tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar dan sejumlah alat pembuatnya.

Ketiga tersangka yaitu M, YA, dan FF yang dua orang di antaranya berasal dari Jawa Barat dan satu lainnya dari Jawa Timur. M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat sementara YA bekerja sebagai buruh harian lepas dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin pencetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Ade mengatakan, sindikat tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum uang palsu tersebut sempat beredar ke masyarakat.

Terkini, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu inisial F.

“Untuk tersangka ada 4 orang,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  68