Politik

Kapitra Ampera: Tuntutan Sidang Istimewa KAMI, Perbuatan Makar

Channel9.id  – Jakarta. Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera SH MH menilai, tuntutan Sidang Istiwewa yang dilontarkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), merupakan perbuatan makar.

“Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?,” kata Kapitra Ampera berdasar keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/8)

Diketahui, aebelumnya salah satu anggota KAMI, Novel Bamukmin meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Jokowi.

“Nah, kalau ada tuntutan seperti itu kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener,” kata Kapitra

Menurut Kapitra, tuntutan sidang istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan. Lantaran, tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.

“Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi,” kata Kapitra.

Kapitra menambahkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

“Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri,” tambahnya.

Menurut Kapitra, jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harusnya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =