Kapolri Instruksikan Jajaran Bangun Posko PPKM di Pasar
Hot Topic

Kapolri Instruksikan Jajaran Bangun Posko PPKM di Pasar

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk membuat posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di pasar rakyat.

Tujuannya untuk memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Seluruh jajaran membentuk posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Juli 2021.

Baca juga: Polri Edarkan Kembali Obat Penanganan Covid-19 Sitaan dari Penimbun

Di masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pasar rakyat diperbolehkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kapolri meminta anggota yang berjaga di posko PPKM pasar rakyat membuat one gate system. Ini untuk membatasi kapasitas pengunjung dan memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.

“Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antarpedagang serta melakukan random check swab antigen,” ujarnya.

Listyo juga meminta anggota menyiapkan vaksinasi mobile di pasar rakyat. Vaksinasi mobile untuk mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap covid-19 di pasar tradisional tersebut.

Posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM level 4 dari pemerintah. Penerima bansos yakni masyarakat yang ekonominya paling terdampak selama pandemi.

Dalam pelaksanaan posko PPKM di pasar, Listyo meminta jajarannya bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait. Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes diharapkan dapat melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha.

Pembentukan posko PPKM di pasar itu mulai dilakukan pada Selasa 27 Juli 2021. Tercatat, sudah ada 9.213 posko PPKM di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri, dan relawan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =