Nasional

Kapolri Instruksikan Kasatwil Edukasi Masyarakat Adaptasi New Normal

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19.

Pengaturan pencegahan tersebut dikhususkan terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi Covid-19.

Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

“Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5).

Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.

Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru.

Meski demikian, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  13