Hot Topic Hukum

Kasus Haris Azhar dan Fatia M, Luhut: Kita Buktikan di Pengadilan

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang diduga dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Usai diperiksa, Luhut memastikan tidak akan mengambil jalur damai. Dia menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan. Di pengadilan, semuanya akan dibuktikan siapa yang benar dan salah.

“Dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum,” kata Luhut usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021.

Luhut diperiksa selama satu jam di Polda Metro Jaya. Luhut menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Luhut Tegaskan Tak Terlibat Bisnis Tambang di Papua

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata Luhut.

Luhut pun meminta kedua aktivis itu untuk menghormati hak asasinya sebagai manusia. Apalagi, tudingan yang disampaikan Haris dan Fatia berdampak buruk pada nama baik keluarga.

“Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan,” kata Luhut.

Sebelumnya, kuasa hukum Luhut, Juniver menyatakan, Luhut akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 27 September 2021 pagi. Dia akan membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya mulai dari dokumen hingga video.

Namun, Juniver enggan menjelaskan lebih rinci apa saja barang bukti yang akan diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Itu rahasia kami, nanti kewengan penyidik itu. Jadi, biarkan proses yang berjalan nanti di kepolisian kami serahkan apa yang menjadi bukti daripada laporan kami ini,” kata Juniver.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  74