Hot Topic Nasional

Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Kepala Daerah, Sultan HB X Jadi yang Pertama

Channel9.id – Jakarta. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka RI kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia menjelang HUT ke-79 Republik Indonesia. Kepala Daerah yang pertama menerima duplikat Bendera Pusaka adalah Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pantauan Channel9.id di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024), duplikat bendera diberikan secara simbolis oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Usai menerima duplikat bendera pusaka, Sri Sultan menerima duplikat teks proklamasi, teks pidato Soekarno Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan pancasila. Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi itu nantinya akan digunakan dalam upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di daerah masing-masing pada 17 Agustus 2024.

Penyerahan duplikat bendera pusaka itu kemudian dilanjutkan oleh Ketua BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada kepala daerah lainnya.

Duplikat bendera pusaka, duplikat teks proklamasi, teks pidato Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan pancasila itu dibawa per tim yang berisi 6 anggota paskibraka. Mereka merupakan 76 paskibraka yang mengikuti upacara kemerdekaan pada 2023 lalu.

Adapun dalam sambutannya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian dalam sambutannya di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin.

Ia menuturkan, duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkas Yudian.

Selain Megawati Soekarnoputri, dalam acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka hari ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP yang juga Wakil Presiden Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Sekretaris Dewan Pengarah BPIP Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Menteri Anak dan Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga.

Baca juga: BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Kepala Daerah Seluruh Indonesia

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  75