Hot Topic

Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru

Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya yakni peminjam bendera PT APM, perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner, dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (13/11).

Argo menyampaikan, MD berperan sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Kemudian tersangka J tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Kemudian, tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  82