Channel9.id – Jakarta. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Dua orang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut pada hari ini, Senin (12/6/2023). Mereka adalah RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
RFDT tercatat dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Pertama, pada 23 Maret 2023 dan hari Senin 12 Juni 2023. Sementara satu orang lagi yang diperiksa ialah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kantor Bea dan Cukai.
Tempat-tempat yang digeledah itu berada di Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Menko Polhukam Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.
Mahfud sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu. Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka-Bukaan Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun Bea Cukai, Begini Kronologinya
HT