Hot Topic

Kasus Korupsi IPDN Gowa, KPK Panggil Pejabat Kementerian Dalam Negeri

Channel9.id-Jakarta. Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Lukman Nul Hakim, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada 2011. Lukman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Nul Hakim sebagai saksi untuk tersangka DJ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Kamis, 11 Juni 2020.

Komisi pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya dilakukan pertemuan di suatu kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Tersangka dan kawan-kawan diduga meminta komisi sebesar tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Jokcom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dicairkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Jocom dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =