Hukum

Kasus Novel Baswedan dibawa ke Kongres AS

Channel9.id-Jakarta. Kasus penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibawa Amnesty International Indonesia ke hadapan Kongres Amerika Serikat (AS). Kasus Novel, menjadi salah satu sorotan dalam paparan Amnesty International di Kongres AS pada Kamis (25/7).

Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim mengatakan, kasus Novel akan dibahas Kongres AS hari ini.

“Amnesty International akan membahas kasus penyerangan Novel Baswedan pada sesi dengar pendapat di Kongres Amerika Serikat pada Kamis 25 Juli 2019 pukul 10 pagi waktu setempat atau pukul 21.00 WIB pada hari yang sama,” ujar Haeril seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

Haeril mengatakan, kasus penyerangan Novel Baswedan merupakan salah satu dari beberapa kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik pembahasan pada forum “Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee. 

“Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA, Francisco Bencosme, akan berbicara di Kongres Amerika Serikat pada forum tersebut,” ujarnya.

Haeril menambahkan bahwa pihaknya sengaja membahas kasus Novel ini agar Kongres AS menaruh perhatian.

“Kami berharap beberapa anggota Kongres AS yang memiliki perhatian terhadap kasus Novel untuk mengirimkan surat mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel, salah satunya dengan pembentukan TGPF independen,” tutur Haeril 

Sementara itu Francisco Bencosme menyebutkan, kasus yang dibawa ke Kongres AS tidak hanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia saja. ‘Perang melawan narkoba’ yang digaungkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dri Myanmar.

“Di Indonesia, kami mengampanyekan pertanggungjawaban atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia, Novel Baswedan, seorang penyidik yang bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang wajahnya disiram dengan sebotol asam sulfat,” ujar Bencosme.

“Para penyidik di KPK dan aktivis yang juga pejuang HAM di Indonesia telah menjadi sasaran ancaman dan kekerasan berkaitan dengan kegiatannya, yang jarang terselesaikan kasusnya,” ucap Francisco.

“Kegagalan pengusutan intimidasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM ini telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi, yang membuat negara gagal melindungi dan memenuhi HAM kepada warga negaranya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =