Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 100 Juta dan lahan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 33 ribu meter persegi di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Mengutip Republika.co.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lahan kebun sawit dan uang yang disita itu karena berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Ali menuturkan, sejak Senin (1/9) tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.
Selanjutnya, pada Rabu (02/09), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan Nurhadi, berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
“Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud, ” tutur Ali Fikri, Kamis (03/09).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Ali memastikan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.
IG