Nasional

Kasus OTT Pegawai UNJ, ICW: KPK Terkesan Bisa Didikte Itjen Kemendikbud

Chsnnel9.id – Jakarta. KPK melakukan OTT terhadap pegawai UNJ yang memberikan THR untuk pejabat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), beberapa waktu lalu.

KPK mendapatkan informasi tersebut dari laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto merasa, ada kejanggalan dengan OTT yang dilakukan KPK.

Agus menduga, KPK dimanfaatkan dalam menangani kasus tersebut. KPK terkesan didikte oleh Itjen Kemendikbud.

“Dalam kasus ini (kasus OTT Pejabat UNJ), terkesan KPK bisa didikte oleh Itjen Kemendikbud,” kata Agus saat dihubungi Tim Channel9.id, Selasa (26/5).

Keteledoran tersebut, tampak saat KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara dalam OTT pegawai UNJ. Hal ini berujung pelimpahan kasus kepada Polda Metro Jaya.

“KPK harusnya lebih hati-hati dalam melakukan OTT terutama dalam memverifikasi informasi dari Itjen Kemendikbud. Kalo ternyata hasil OTT tidak ada unsur PN itu berarti KPK teledor,” kata Agus.

Kesan dikte tersebut juga tampak dari sikap KPK yang lengah dalam melakukan OTT. Sebelum melakukan OTT, KPK biasanya mendalami kasusnya terlebih dahulu. Namun, hal tersebut tak terlihat dalam kasus itu.

“Situasi ini berbeda dengan pernyataan KPK selama ini bahwa dalam melaksanakan OTT selalu ada pendalaman dulu kasusnya baru dilakukan OTT, jadi tidak serta merta OTT,” kata Agus.

Agus Sunaryanto sebelumnya menilai, KPK tak berniat menyelidiki kasus OTT pejabat UNJ yang hanya menyita uang di bawah 50 juta.

KPK sebenarnya sedang mengincar kasus yang lebih besar di Kemendikbud.

“Perkiraan saya sih, KPK sedang mengincar kasus yang lebih besar di Kemendikbud,” kata Agus saat dihubungi tim Channel9.id, Sabtu (23/5) lalu.

Prediksi tersebut ada benarnya, bila melihat temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda tahun anggaran 2018 dan 2019 Kemendikbud.

BPK mendapati Kemendikbud memiliki indikasi merugikan negara Rp1,8 M dan potensi penyalahgunaan dana bantuan Rp5,2 M.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =