Hot Topic

Kasus Penahanan Empat IRT, Polri: 9 Kali Mediasi Tidak Berhasil

Channel9.id – Jakarta. Kasus pelemparan batu ke gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung penahanan menuai polemik. Ironisnya, dua di antara empat IRT itu membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak sembilan kali terkait kasus ini. Namun, sejumlah mediasi itu tidak menghasilkan kata sepakat.

“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo, Selasa 23 Februari 2021.

Argo menambahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 per 3 Februari 2021. Kemudian, 16 Februari 2021 dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” kata Argo.

Argo menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual, serta kelanjutan vonis sidang ke depannya.

Diketahui, masing-masing IRT itu adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  42