Hukum

Kasus Pestisida Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Channel9.id-Jakarta.  Bareskrim Polri telah menyerahkan seorang tersangka dalam kasus memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jember.

Tersangka Mohamad Romli produsen Megafur 3GR, disangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2019 tentang  Sistim Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Mohamad Romli diduga  memproduksi pestisida palsu dengan cara memproduksi Megafur 3 GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi. Kemudian, dikemas dalam kemasan yang diberi label dan diakui sebagai  pestisida yang mengandung karbofuran 3%.

Baca juga: Awas, Pembuat dan Pengguna Tes PCR Palsu Diancam Pidana 4 Tahun 

Selanjutnya oleh tersangka, produk tersebut diklaim  mampu mengendalikan berbagai macam hama, sebagaimana tertulis pada labelnya. Produk Megafur juga diketahui tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Tersangka telah 3 tahun memproduksi Megafur3 GR, sebanyak kira-kira 10 ton perhari dan diedarkan ke seluruh wilayah pulau jawa melalui distributor. Akibat perbuatannya, para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Asosiasi produsen pestisida Indonesia (APROPI) mengapresiasi langkah Polri yang telah menyelesaikan perkara tindak pidana memproduksi dan mengendarkan pestisida palsu.

“Saat ini masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat, yang mengikabatkan kerugian yang besar bagi petani,” ujar Yanno Nunuhitu, Ketua Apropi, Jumat (19/02).

Yanno berharap, Polri dapat  terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  27