Channel9.id-Jakarta. com – Polisi menetapkan Tri Susanti atau Susi sebagai tersangka atas kasus ujaran Bernada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta penghasutan dan atau Hoaks. Dia merupakan salah satu koordinator lapangan (korlap) yang ikut menggeruduk asrama mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
“Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli. “Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka,” ujar dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Susi. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Hingga saat ini, Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis kepada mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan,pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
“16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi,” kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Rabu (28/8).
Sebelumnya, penggerudukan sejumlah ormas ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada 16 Agustus lalu, dipicu oleh kabar adanya penistaan bendera merah putih di lingkungan asrama tersebut. Beberapa orang meneriakkan kata yang mengandung rasis kepada penghuni asrama.
Buntutnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin, 19 Agustus 2019 karena masyarakat Papua merasa tersinggung. Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Fakfak, dan Timika, Papua.