Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Polri sudah menyelesaikan kembali berkas kasus Red Notice Djoko Tjandra. Pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
“Berkas perkara red notice P19, Alhamdulillah dari Dittipikor telah melengkapi berkas atas tersangka JST, NB, PU, dan TS,” kata Awi di Bareskrim Polri, Senin (21/9).
Berkas kasus tersebut rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan hari ini. Dia berharap hasilnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Rencananya hari ini berkas akan dikirim kembali ke JPU,” kata Awi.
Baca juga: Polri Bantah Irjen Napoleon Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada (2/9). Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.
Polri sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan pada para tersangka. Dalam kasus Red Notice ini, Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus ini. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
(HY)