Channel9.id – Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut merespon kekerasan yang terjadi pada Kamis (07/09/2023) lalu di pulau Rempang. Kerusuhan pada 7 Septmber terjadi karena rencana relokasi warga terkait rencana pembangunan kawasan industry, perdagangan, dan wisata terintegrasi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut Komnas HAM menyesalkan bentrokan apparat dan masyarakat yang mengakibatkan jatuh korban anak dan dewasa.
Komnas HAM juga mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindak represif terhadap masyarakat. Disamping itu Komnas HAM juga mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindak represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.
Atnike juga menyinggung pembebasan terhadap warga yang ditahan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan dalam rehabilitasi masyarakat dan anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus.
Selain empat poin itu, Atnike juga menyinggung agar pemerintah dan penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria. Begitupun yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Atnike menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat).
“Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari ketua koordinator kerabat masyarakat adat tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perilhal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di pulang Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru,” tuturnya.
Menurut Komnas HAM, perkara ini bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru terkait pengembagnan kawasan industry, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare. Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.
“Pada 7 September 2023, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak,” ucap Atnike.
Baca juga: Bentrok Warga Rempang, Kuasa Hukum KERAMAT: BP Batam Bertindak Seolah Penguasa Pulau Rempang
BHR