Channel9.id-Surabaya. Terkait kasus suap bupati probolinggo yang hingga hari ini masih terus bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 14 tersangka ke Rutan Kejati Jawa Timur di Surabaya. Mereka baru tiba di Kejati Jatim pagi ini. 14 Tahanan ini yakni 13 laki-laki dan 1 perempuan.
Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng.
Baca juga: KPK Tetapkan 22 ASN Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Kades di Probolinggo
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan para tersangka penyuap Bupati Probolinggo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, belasan ASN tersebut bakal segera disidang terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan 14 tahanan titipan dari KPK ini tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Para tersangka terlihat turun dari bus membawa barang bawaannya. Mereka juga memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’
“Pada Senin 8 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Rutan Kejati Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya telah menerima titipan tahanan dari KPK,” kata Fathur di Surabaya, Senin (8/11/21).
“Jumlah tahanan yang dititipkan sebanyak 14 orang terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan selama proses persidangan,” tambahnya.
Fathur mengatakan dari informasi yang dihimpun, para tahanan ini akan menjalani sidang tuntutan. Salah satu yang turut dalam rombongan ini yakni Pj Kades Desa Krejengan, Ali Wafa.
“Dalam rangka kepentingan penuntutan atas nama terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan untuk kelancaran proses persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,”
Sementara saat ditanya terkait identitas tersangka yang ditahan, Fathur menyebut hal ini merupakan kewenangan KPK. Pihaknya hanya menerima titipan tahanan saja.