Hukum

Kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

“Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Saeful (SAE),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/1).

KPK pula memanggil staf KPU Retno Wahyudiarti. Retno juga dipanggil sebagai saksi untuk Saeful.

Kemudian, asisten Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya (RTO), yang sempat tertangkap saat OTT KPK, juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Satu saksi lainnya yang juga dipanggil KPK adalah Mohammad Ilham Yulianto.

Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  92