Channel9.id, Jakarta – Aparat kepolisian menyiagakan 11.261 personel gabungan guna mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar kelompok buruh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (6/10/2026). Pengamanan skala besar ini disiapkan untuk mengawal aksi sekitar 6.000 massa yang diproyeksikan memadati kawasan parlemen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa belasan ribu personel tersebut disebar di pelbagai titik krusial, mulai dari area penyangga, rute pergerakan massa, hingga objek vital di sekitar kompleks Senayan.
Terkait kelancaran arus lalu lintas, pihak kepolisian menerapkan kebijakan rekayasa jalan yang bersifat dinamis. Pengalihan kendaraan baru akan diberlakukan apabila terjadi penumpukan volume kendaraan di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk mengantisipasi jalur perjalanannya guna menghindari kemacetan di koridor Gatot Subroto.
Gelombang unjuk rasa yang dimotori oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) ini bertujuan mengawal momentum pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menekankan pentingnya keterbukaan dari legislator. Pihak serikat mendesak DPR agar membagikan salinan draf akhir RUU tersebut kepada perwakilan buruh sebelum persetujuan resmi diambil. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan 11 poin krusial aspirasi pekerja benar-benar terakomodasi dalam payung hukum yang baru.
Adapun jajaran poin utama yang diperjuangkan aliansi buruh meliputi:
- Legalitas Pro-Buruh & Kepastian Kerja: Pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, penghentian praktik eksplolatif pada sistem outsourcing, pembenahan aturan karyawan kontrak, serta pembatasan penyalahgunaan pemagangan.
- Upah & Pesangon Layak: Evaluasi formula koefisien upah yang transparan, jaminan hak pesangon utuh, serta regulasi ketat pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
- Perlindungan Pekerja Rentan & Khusus: Payung hukum bagi pekerja platform (ojek online, media, dan terdampak transisi iklim), akses kerja bagi penyandang disabilitas, serta jaminan kemudahan cuti haid bagi buruh perempuan tanpa syarat surat medis yang memberatkan.
- Penguatan Hak & K3: Penegakan hukum tegas bagi perusahaan pelanggar, kebebasan berserikat, prioritas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga penyediaan program upskilling dan reskilling menghadapi era otomatisasi teknologi.




