Wapres Gibran
Hukum

Gelar Sidang Malam Ini, MK Siap Ketuk Palu Perkara Legalitas Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Channel9.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atas perkara sengketa syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam (6/10/2026). Berdasarkan agenda resmi lembaga peradilan konstitusi tersebut, pembacaan vonis perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini akan dimulai pukul 20.00 WIB.

Jadwal pengeluaran putusan ini sekaligus menandai batas akhir proses penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang wajib dirampungkan dalam durasi 14 hari kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Deretan Pemohon dari Berbagai Elemen

Gugatan legalitas ijazah dan kualifikasi pendidikan Wapres ini diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat sipil, partai politik, purnawirawan, hingga pakar hukum. Pihak pemohon di antaranya meliputi:

  • KIPP Indonesia: Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
  • Partai Ummat: Diwakili oleh Plt. Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt. Sekjen Muhammad Sadiq.
  • Integrity Law Firm: Diwakili pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI): Diwakili oleh jajaran purnawirawan seperti Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
  • Pemohon Perorangan: M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

8 Poin Tuntutan Utama Pemohon

Dalam lembaran permohonannya, para pemohon melayangkan delapan tuntutan (petitum) utama agar MK mengambil keputusan berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan: Meminta MK menerima seluruh materi permohonan pemohon tanpa terkecuali.
  2. Penegasan Syarat Imperatif: Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan mengikat secara sah saat pendaftaran calon.
  3. Mendiskualifikasi Gibran: Menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut.
  4. Cacat Hukum: Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal.
  5. Pembatalan SK KPU: Membatalkan sejumlah Keputusan KPU RI (Nomor 1632, 1644, 360, dan 504) terkait penetapan paslon, nomor urut, hingga hasil rekapitulasi Pilpres.
  6. Pembatalan Pelantikan: Membatalkan hasil pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh MPR.
  7. Instruksi Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR menggelar sidang paripurna untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai mekanisme UUD 1945.
  8. Publikasi Resmi: Memerintahkan pemuatan isi putusan ini ke dalam Berita Negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =