Nasional

Kecelakaan Mobil Dinas, Pemerhati Anak: Orang Tua Harus Tanggung Jawab

Channel9.id-Jakarta. Viral di media sosial mobil jenis sedan pelat merah milik Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Thehok, Kota Jambi. Kendaraan dinas digunakan oleh anak seorang ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Jambi.

Diketahui pengendara mobil adalah MSA (17 tahun) yang masih duduk di bangku SMA. Polisi menyebut kecelakaan diduga sopir panik dan hilang kendali saat digerebek warga, karena dari keterangan pihak kepolisian ada saksi yang melihat selain MSA, ada anak perempuan yang keluar dari mobil dalam keadaan tanpa busana.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menyatakan dengan tegas akan berfokus penanganan dan penyidikan pada kasus pelanggaran lalu lintasnya, bukan pada seorang anak perempuan yang diduga keluar mobil dinas tersebut dalam keadaan tanpa busana.

“Sebab, untuk memeriksa, kedua anak dibawah umur tersebut wajib  didampingi oleh orangtua. Apalagi kedua anak tersebut mengalami luka memar dan yang anak perempuan mengalami patah kaki. Artinya harus diutamakan pertolongan medis pada keduanya  terlebih dahulu”, ujarnya.

Baca juga: Tabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Sedan Mewah Jadi Tersangka 

Retno menyebut, ada kelalaian dari pihak orangtua sehingga anak bisa menggunakan mobil dinas tersebut. “Rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya.  Anak adalah manusia yang belum dewasa, jadi kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun ada konstribusi lingkungan terdekatnya,” katanya.

Menurut Retno, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja pejabat di negeri ini yang diberikan fasilitas negara berupa mobil dinas, agar tidak menggunakan untuk pribadi, apalagi sampai digunakan anak masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Karena hal tersebut akan berpotensi membahayakan anak. Tugas orangtua untuk melindungi anak dari berbagai hal yang bisa membahayakan dan mencelakakan anak”,ucapnya.

Lebih lanjut Retno mengatakan, setiap PNS wajib menjalankan peraturan kedinasan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu pada pasal 3 angka 4 dan angka 5 mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya

“Dengan demikian, sebaiknya dilakukan proses hukum administratif bagi orang tua dari anak yang belum dewasa korban kecelakaan tunggal di Jambi”, pungkas Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =