Ekbis Hot Topic

Kegep Timbun 500 Ton Migor, Ini Penjelasan PT BKP

Channel9.id – Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan adanya 555 ribu liter atau 500 ton Minyakita yang ditiimbun di gudang milik PT Bina Karya Prima (PT BKP) di Marunda dalam sidaknya, Selasa (7/2/2023). Dari temuannya itu, Zulhas mengatakan, ratusan ribu liter MinyaKita itu sudah diproduksi sejak Desember 2022, tetapi sengaja tidak disalurkan oleh perusahaan.

Ia mengatakan, perusahaan beralasan karena belum juga mendapat jatah ekspor dari domestic market obligation (DMO) yang telah dilakukan produsen.

“Di sini kita temukan banyak sekali 555.000 liter atau 500 ton itu artinya setengah juta lebih liter atau kalau butuh 1 liter ya setengah juta botol lebih,” kata Zulhas usai sidak tersebut.

Baca juga: 500 Ton Minyak Goreng Ditemukan di Gudang Minyakita, Satgas Akan Lakukan Penyelidikan

Terkait penumpukan 555 ribu liter Minyakita itu, pihak PT BKP buka suara. VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo menuturkan bahwa PT BKP tidak melanggar kewajibannya kepada pemerintah untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari 2023.

Bahkan, ia mengatakan pihaknya telah melaksanakannya melebihi kuota yang ditugaskan oleh pemerintah.

“Pada bulan Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi,” ungkap Tukiyo.

Terkait belum didistribusikannya 550 ribu liter Minyakita yang ada di gudang, Tukiyo berdalih saat ini perusahaan tidak mengekspor minyak goreng karena tidak pernah mendapat izin memproduksi sendiri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sedangkan situasi sejak Januari 2023 semakin sulit memperoleh CPO dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000.

“Nah kebetulan sejak Januari sampai sekarang enggak ada satupun kami dapat dari orang yang mau ekspor maupun produsen CPO,” tuturnya.

Sehingga, ia berujar, minyak yang tertumpuk di gudang itu merupaka stok minyak goreng terakhir yang diproduksi dengan CPO reguler yang mereka dapatkan sesuai harga DMO.

“Kan kalau sudah disalurkan tetapi kami enggak ekspor di situ ada ruginya. Nah kalau mau dibantu tentang ekspornya, kami bisa bantu untuk disalurkan ke pihak lain. Atau beliau (Mendag) membantu kami untuk memperoleh CPO pengganti yang harganya harga DMO,” ungkap Tukiyo.

Seperti diketahui, DMO adalah kebijakan pemerintah kepada produsen dan distributor untuk memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri sebagai bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (CPO) dalam jumlah tertentu.

Melalui kebijakan DMO ini, pelaku usaha akan mendapatkan kuota ekspor. Saat ini, kebijakan yang berlaku adalah dengan sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika produsen menyuplai minyak goreng DMO sebanyak 1.000 ton, maka akan mendapatkan hak ekspor 6.000 ton.

Namun, karena kegiatan ekspor yang terhambat, suplai untuk DMO menjadi seret dan berdampak pada langkanya Minyakita yang saat ini dirasakan masyarakat.

Terkait PT BKP yang tidak mendapat DMO sesuai keterangan Tukiyo, Mendag memberikan konfirmasi bahwa hal tersebut memang benar adanya.

“Dia bikin tapi DMO-nya enggak datang-datang. Kalau soal benar dan salah nanti kan kita baru ketemu hari ini. Tentu, kita kan temukan, (Minyakita) disegel dulu,” ujarnya, dikutip dari PRFM News.

Seperti diketahui, saat ini, PT BKP menjadi salah satu perusahaan distributor minyak goreng yang menjadi terlapor dalam kasus minyak goreng kemasan dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU 5/1999.

Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. Hal itu disampaikan saat Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Minyak Goreng, 20 Oktober 2022. Perkara pun masih berjalan sampai saat ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  75