Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus korupsi pencairan kredit sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Salah satu yang diperiksa adalah Megawati Budiono, istri dari tersangka Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto.
Megawati saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, yaitu anak perusahaan PT Sritex. Megawati tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.
“Megawati istri dari Iwan Setiawan selaku direktur utama PT Griya Asri Sejahtera,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (26/6/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.
Mengacu pada rilis Kejaksaan, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Rinciannya, Rp395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp543,9 miliar dari Bank BJB, Rp149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
HT