Channel9.id-Jakarta. Tim pelacak aset di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai menyita harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi perusahaan plat merah PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, untuk sementara, timnya melakukan penyegelan terhadap 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut.
“Untuk sementara, terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, tim kita sudah melakukan penyitaan, berupa tanah sebanyak 566 bidang di Maja, Lebak, Banten,” kata Febrie, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Senin (8/2).
Kata dia, perhitungan dari aset tak bergerak tersebut belum ditemukan angka pasti. Namun, kata Febrie, penyitaan aset-aset tersebut, bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. “Belum dihitung. Tapi itu luasnya, 194 hektare,” terang Febrie.
Dia mengungkapkan, dari pelacakan, tim penyidik meyakini 566 bidang tanah dengan luas 194 hektare tersebut, milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro, adalah bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), yang saat ini juga berstatus terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus itu, pengadilan menguatkan kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun.
Febrie menambahkan, tim pelacakan aset dalam penyidikan Asabri, masih terus bekerja melakukan inventarisir harta-benda lainnya dari para tersangka. Sejumlah aset selain tanah, pun kata dia, sudah mulai didata kepemilikan, dan asal-usulnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi PT Asabri
Namun, Febrie mengaku, belum mau membeberkan aset-aset yang sedang dalam penelusuran tersebut, karena belum dipastikan berstatus sita. “Untuk aset-aset lain, jangan dibuka dulu. Masih dalam proses,” ucap Febrie.
Ia pun mengatakan, tim pelacakan aset Jampidsus, sudah membentuk skuat khusus untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencari aset-aset tersangka Asabri, yang diduga berada di luar negeri.
“Itu yang sedang kita lakukan saat ini. Penyidikan, sangat intens untuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan kejahatna di Asabri, untuk disita,” ujar Febrie.
Dalam dugaan korupsi di PT Asabri penyidikan di Jampidsus menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Benny Tjokro, terpidana penjara seumur hidup kasus Jiwasraya lainnya, yakni Heru Hidayat, bos dari PT Trada Alam Mineral (TRAM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua mantan direktur utama (Dirut) Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja juga turut ditahan setelah ditetapkan tersangka, Senin (1/2).
Adapun jejeran tersangka lainnya, para mantan direksi Asabri. Yakni, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan. Adapun tersangka lain dari jajaran direksi. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi Asabri 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017.
IG