Channel9.id – Jakarta. Kejagung menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun. Parlaungan ditangkap terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2009.
“Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/9).
Parluangan ditangkap di kediamannya di Kompleks Padang Hijau, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (19/9) pukul 18.20 WIB. Parluangan akan menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan.
Hari menyebut eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016. Parlaungan Hutagalung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 519 Juta.
Terpidana Parlaungan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 550 juta. Dia menyebut saat ini terpidana sudah dieksekusi ke lapas kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta, setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
(HY)