Hot Topic

Menteri Tito: Pemerintah Siapkan Dua Perppu terkait Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kedua perppu juga akan memuat aturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung,” ujarnya, Minggu, 20 September 2020.

Tito menjelakan opsi perppu itu ada dua macam, yakni perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua, perppu spesifik hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.

Tito mengatakan pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu) menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi. Dia berharap penanganan perkara lebih objektif.

Baca juga : Mendagri: Kerumunan Massa dalam Pilkada Harus Dibatasi

Selama ini, kata Tito, penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terasa kurang maksimal efektivitasnya. Oleh sebab itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol Covid-19. “Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19,” kata Tito.

Tito mengatakan perppu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu pemerintah menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada pilkada berikut sanksinya. “Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana.”

Sanksi administrasi, secara perinci terbagi atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga terakhir adalah diskualifikasi pasangan calon. Tito mengatakan bahwa peringatan sampai dengan diskualifikasi itu harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  58