Channel9.id – Jakarta. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak melakukan penahanan terhadap artis Jonathan Frizzy alias Ijonk usai ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menjelaskan, Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).
Meski tidak ditahan, Jonathan Frizzy harus menjalani wajib lapor.
“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka usai polisi meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37), terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Penangkapan Jonathan Frizzy diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk.
Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) setelah absen pemeriksaan polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp ‘berangkat’ ini adalah JF,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung pada Senin (5/5/2025).
“Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkapnya.
Ronald membeberkan dalam proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” ucap Ronald.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
HT