Nasional

Begini Respons Jokowi soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons soal desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai desakan tersebut merupakan sebuah aspirasi yang tak perlu dipermasalahkan.

“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran merupakan presiden dan wakil presiden yang telah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Ia menekankan bahwa mandat tersebut merupakan hasil dari proses demokrasi yang sah.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” jelasnya.

Terkait pencalonan Gibran yang dianggap melanggar konstitusi, Jokowi menyebut sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia menyebut putusan MK tetap menilai pasangan Prabowo-Gibran merupakan pemenang Pemilu yang sah.

“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan seorang kepala negara hanya bisa dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya.

“Ya kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi aja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” ucapnya.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto. Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: TNI Ungkap Alasan Batal Mutasi Anak Try Sutrisno, terkait Isu Pemakzulan Gibran?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  21