Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka. Ia merupakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta. dalam dokumen bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu warga negara Amerika Serikat.
Kapuspen Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan kronologi penangkapan Dalton. Ia ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Lihat juga : (Video) Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law
Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.